Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan
Dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu Daftar Urut Kepangkatan diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut:
- Pangkat;
- Jabatan;
- Masa kerja;
- Latihan jabatan;
- Pendidikan; dan
- Usia.
Berikut ini penjelasan dari
pembuatan nomor urut pada daftar urut kepangkatan diatas.
PANGKAT
Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan
dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila
ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b, maka
dari antara mereka yang lebih tua dalam
pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Direktorat
Perbendaharaan Negara terdapat tiga orang Pegawai
Negeri Sipil bernama Amat, Bindu, dan Cirus
yang berpangkat sama , yaitu Pembina Tingkat
I golongan ruang IV/b, tetapi Amat diangkat
dalam golongan ruang IV/b terhitung mulai
tanggal 1-10-1977, sedangkan Bindu terhitung mulai
tanggal 1-10-1977, dan Cirus terhitung
mulai tanggal 1-4-1978. Dalam hal yang sedemikian
susunan nama mereka pada Daftar Urut
Kepangkatan Direktorat Perbendaharaan Negara, dimuat
dari nama Amat, kemudian Bindu, dan seterusnya Cirus.
JABATAN
- Apabila ada dua
orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat
itu dalam waktu yang sama pula, maka
dari antara mereka yang memangku jabatan
yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Sekretariat
Jenderal Departemen Agama terdapat dua orang
Pegawai Negeri Sipil bernama Abdul kadir
dan Abu Bakar yang berpangkat sama ,
yaitu Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c
masing-masing terhitung mulai tanggal 1 April 1978. Jabatan Abdul Kadir adalah Kepala
Biro sedang Jabatan Abu Bakar adalah Kepala
Bagian. Dalam hal yang sedemikian , maka
Abdul Kadir dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
- Apabila tingkat
jabatan sama juga, maka dari antara
mereka yang lebih dahulu diangkat dalam
jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi
dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada BiroPerencanaan Sekretariat
Jenderal Departemen Dalam negeri terdapat tiga orang Pegawai Negeri sipil
bernama Daud, Eman, dan Firman berpangkat sama ,
yaitu Pembina tingkat I golongan ruang IV/b
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1976.
Jabatan Daud adalah kepala Bagian A
terhitung mulai tanggal 1Januari 1977 jabatanEman adalah Kepala
Bagian B terhitung mulai tanggal 1 April 1977,
sedang jabatan Firman adalah kepala Bagian C
terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1977.
Dalam hal yang sedemikian susunan ketiga Pegawai
Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar
Urut Kepangkatan Biro Perencanaan, yang teratas
adalah Daud, kemudian Eman, barulah Firman.
- Tingkat jabatan
sebagai dasar penyusunan Daftar Urut
Kepangkatan, adalah : (a) Jabatan
struktural adalah sebagai tersebut dalam
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977
dengan segala tambahan
dan perubahannya.
MASA KERJA
- Apabila ada dua
orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dan memangku jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Biro Kepegawaian
SETWILDA Tingkat I Jawa Barat terdapat dua
orang Pegawai Negeri Sipil bernama Gino dan
Husein yang berpangkat sama yaitu Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai
1 Oktober 1977 dengan jabatan yang sama
tingkatnya yaitu masing-masing Kepala bagian sejak
1 April 1978. Gino diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Mei
1963, sedangkan Husein diangkat sejak 1 januari
1965. Dlaam hal yang sedemikian nama
Gino dicantumkan lebih tinggi dari pada
Husein dalam Daftar Urut Kepangkatan pada
Biro Kepegawaian SETWILDA Tingkat I Jawa Barat, karena
masa kerja Gino lebih banyak dari Husein.
- Masa kerja yang
diperhitungkan dalam Daftar Urut
Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk
penetapan gaji.
LATIHAN JABATAN
- Apabila ada dua
orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan
memiliki masa kerja yang sama sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, maka dari
antara mereka yang pernah mengikuti latihan
jabatan yang ditentukan , dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan. Apabila jenis dan tingkat latihan
jabatan sama, maka dari antara mereka yang
lebih dahulu lulus dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Inspektorat
jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
terdapat 4 orang Pegawai Negeri Sipil bernama
Ismail, Jakub, Kasim, dan Leman yang
berpangkat sama yaitu Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober
19978, dengan jabatan yang sama yaitu
Inspektur sejak 1 Mei 1976, masuk Pegawai
Negeri Sipil sejak 1 Juli 1955. Ismail
mengikuti pendidikan SESPA LAN pada tahun 1976. Jakub
mengikuti SESPA LAN pada tahun 1977,
Kasim juga mengikuti pendidikan SESPA LAN tahun
1977 tetapi tidak lulus, sedangkan Leman belum pernah mengikuti pendidikan latihan jabatan.
Dalam hal yang sedemikian urutan nama
Pegawai Negeri Sipil tersebut pada Daftar Urut
Kepangkatan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan
Kebudayaan dimulai dengan nama Ismail, kemudian menyusul Jakub, Kasim dan seterusnya Leman.
- Tingkat latihan
jabatan yang digunakan sebagai dasar
dalam Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam lampiran III Surat Edaran ini.
PENDIDIKAN
- Apabila ada dua
orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki
masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, dan lulus dari latihan
jabatan yang sama sebagaimana dimaksuid
dalam huruf e, maka dari antara mereka
yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila tingkat pendidikan sama, maka dari
antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam negeri terdapat 3 orang Pegawai Negeri
Sipil bernama Tina, Mochtar, J. Napitupulu,
mereka memiliki pangkat yang sama, yaitu Penata golongan
ruang III/c terhitung mulai 1 Oktober 1978,
dengan jabatan yang sama yaitu Kepala Seksi
sejak 1 Januari 1979, ketiga-tiganya diangkat
menjadi calon Pegawai Negeri Sipil sejak 1 April 1969, sama-sama diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil sejak 1 Mei 1970, sama-sama
mengikuti dan lulus Kursus Perencanaan tahun
1975. Tina memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun
1967, Mochtar memperoleh gelar Sarjana Ekonomi tahun 1966, sedangkan J. Napitupulu memperoleh gelar
Sarjana Sosial tahun 1968. Dalam hal
yang sedemikian urutan nama ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di
atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang teratas
adalah Mochtar, kemudian Tina, dan seterusnya j. Napitupulu.
- Tingkat
Ijazah/Akta/Diploma/STTB yang diperoleh dari
suatu pendidikan yang dignakan seabgai dasar
dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalahseabgaimana
dimaksuddalam lampiran IV Surat Edaran ini.
USIA
Apabila ada dua
orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, memangku jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki
masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, lulus dari latihan jabatan
yang sama sebagaimana dimaksuid dalam huruf e,
dan lulus dari pendidikan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka
dari antara mereka yang berusia lebih
tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Biro
Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial
terdapat 2 orang Pegawai Negeri Sipil bernama
Oberlin dan Poernomo dengan pangkat yang
sama Penata Muda tingkat I golongan ruang
III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober
1978, Jabatan kepala Sub Bagian sejak 1
Mei 1966, dua-duanya memperoleh Sarjana Ekonomi
pada tahun 1965, belum pernah mengalami
latihan jabatan. Operlin lahir tanggal 9
Juli 1935, sedangkan Poernomo lahir tanggal
5 Mei 1973. Dalam hal yang sedemikian
urutan nama mereka dalam Daftar Urut
Kepangkatan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
Departemen Sosial dimulai dengan nama Oberlin karena dia lebih tua usia dari pada
Poernomo.
EmoticonEmoticon