KENAIKAN
GAJI BERKALA (KGB)
1.
Dasar Hukum
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
2.
Pengertian
a. Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat
dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang
ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80%
dari gaji pokoknya;
b. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan
yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali
dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi
seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan
setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai
negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri
sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji
berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan
selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
d. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji
berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan
untuk kenaikan gaji berkala;
b) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai
rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
e. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan
dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang
bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
f. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala
diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
g. Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan
belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata
sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda
paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
h. Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri
sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji
berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu)
tahun;
i. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan,
maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa
penundaan itu;
j. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan
dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
k. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung
penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
3.
Persyaratan
a. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat
terakhir;
b. Fotokopi sah surat keputusan dalam jabatan
terakhir;
c. Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji
berkala terakhir;
d. Fotokopi sah kartu pegawai;
e. Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
4.
Prosedur
Pembuatan
surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil :
a) pengelola kepegawaian mendata pegawai negeri sipil
yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;
b) pengelola kepegawaian membuat penjagaan
kenaikan gaji berkala;
c) pengelola kepegawaian membuat nota dinas surat
pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala biro;
d) engelola kepegawaian membuat konsep surat
pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala biro;
e) setelah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala
ditandatangani oleh kepala biro, pengelola kepegawaian mengirimkan surat
pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Negara beserta tembusannya kepada pegawai negeri sipil yang
bersangkutan, Badan Kepegawaian Negara, PT. TASPEN, Biro Kepegawaian
Kemendagri, Bagian Pengolahan Data Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan
bendaharawan gaji unit organisasi.
EmoticonEmoticon