Friday, March 24, 2017

Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan I ADM. KEPEGAWAIAN

Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan I ADM. KEPEGAWAIAN

Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan

Dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan  tidak  boleh  ada  2  (dua)  nama  Pegawai Negeri  Sipil  yang sama nomor  urutnya,  maka  untuk  menentukan  nomor urut  yang  tepat  dalam  satu  Daftar  Urut Kepangkatan diadakan  ukuran secara  berturut-turut  sebagai  berikut:

  • Pangkat; 
  • Jabatan; 
  • Masa kerja; 
  • Latihan jabatan; 
  • Pendidikan; dan 
  • Usia.

Berikut ini penjelasan dari pembuatan nomor urut pada daftar urut kepangkatan diatas.

PANGKAT 
Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berpangkat  lebih  tinggi,  dicantumkan  dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua  orang  atau  lebih Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama, umpamanya  Pembina  Tingkat  I golongan  ruang  IV/b,  maka  dari  antara mereka yang  lebih  tua  dalam  pangkat tersebut  dicantumkan  dalam  nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. 

Umpamanya: 
Pada  Direktorat  Perbendaharaan  Negara  terdapat  tiga  orang Pegawai  Negeri  Sipil bernama  Amat, Bindu,  dan  Cirus  yang berpangkat  sama  ,  yaitu  Pembina  Tingkat  I golongan  ruang  IV/b, tetapi  Amat diangkat  dalam  golongan  ruang  IV/b  terhitung mulai tanggal  1-10-1977,  sedangkan  Bindu  terhitung mulai  tanggal  1-10-1977,  dan Cirus  terhitung  mulai  tanggal  1-4-1978. Dalam  hal  yang sedemikian susunan  nama mereka  pada  Daftar  Urut  Kepangkatan Direktorat  Perbendaharaan  Negara,  dimuat dari nama  Amat, kemudian Bindu, dan seterusnya Cirus. 


JABATAN 
  • Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama dan  diangkat dalam  pangkat  itu  dalam  waktu  yang sama  pula,  maka  dari  antara  mereka  yang  memangku jabatan  yang lebih  tinggi  dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan. 
Umpamanya: 
Pada  Sekretariat  Jenderal  Departemen  Agama  terdapat  dua orang  Pegawai  Negeri Sipil  bernama Abdul  kadir  dan  Abu Bakar  yang  berpangkat  sama  ,  yaitu  Pembina Utama  Muda golongan  ruang IV/c  masing-masing  terhitung  mulai  tanggal  1 April 1978.  Jabatan  Abdul  Kadir  adalah  Kepala  Biro sedang Jabatan  Abu  Bakar  adalah Kepala  Bagian.  Dalam  hal  yang sedemikian  ,  maka  Abdul  Kadir dicantumkan  dalam  nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. 

  • Apabila  tingkat  jabatan  sama  juga,  maka  dari  antara  mereka  yang lebih  dahulu diangkat  dalam jabatan  yang  sama  tingkatnya  itu, dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih  tinggi  dalam Daftar Urut Kepangkatan. 
Umpamanya : 
Pada BiroPerencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam negeri terdapat tiga orang Pegawai Negeri sipil bernama Daud, Eman,  dan  Firman  berpangkat  sama  ,  yaitu Pembina  tingkat  I golongan  ruang IV/b  terhitung  mulai  tanggal  1  Oktober  1976. Jabatan  Daud  adalah  kepala  Bagian  A  terhitung  mulai tanggal 1Januari 1977 jabatanEman adalah Kepala Bagian B terhitung mulai  tanggal  1  April  1977,  sedang jabatan  Firman  adalah kepala  Bagian  C  terhitung  mulai  tanggal  1  Oktober  1977. Dalam  hal  yang sedemikian  susunan  ketiga  Pegawai  Negeri Sipil  tersebut  di  atas dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan Biro Perencanaan,  yang  teratas  adalah  Daud, kemudian  Eman, barulah Firman. 

  • Tingkat  jabatan  sebagai  dasar  penyusunan  Daftar  Urut  Kepangkatan, adalah : (a)  Jabatan  struktural  adalah  sebagai  tersebut  dalam  Keputusan Presiden  Nomor  15  Tahun  1977  dengan  segala  tambahan  dan perubahannya. 

MASA KERJA 
  • Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  b,  dan memangku  jabatan  yang  sama sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  c, maka  dari  antara  mereka  yang  memiliki masa  kerja  sebagai  Pegawai Negeri  Sipil  yang lebih  banyak  dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. 
Umpamanya: 
Pada  Biro  Kepegawaian  SETWILDA  Tingkat  I  Jawa  Barat terdapat  dua  orang Pegawai  Negeri Sipil bernama  Gino  dan Husein  yang  berpangkat  sama  yaitu  Penata Tingkat  I  golongan ruang  III/d terhitung  mulai  1  Oktober  1977  dengan  jabatan yang sama  tingkatnya  yaitu  masing-masing  Kepala bagian sejak  1  April  1978.  Gino diangkat  menjadi  Pegawai  Negeri Sipil  sejak  tanggal  1  Mei  1963, sedangkan  Husein diangkat sejak  1  januari  1965.  Dlaam  hal  yang  sedemikian  nama  Gino dicantumkan lebih  tinggi  dari  pada  Husein  dalam  Daftar  Urut Kepangkatan  pada  Biro Kepegawaian SETWILDA  Tingkat  I Jawa Barat, karena masa kerja Gino lebih banyak dari Husein. 
  • Masa  kerja  yang  diperhitungkan  dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.


LATIHAN JABATAN 
  • Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  b,  memangku jabatan  yang  sama sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  c dan memiliki  masa  kerja  yang  sama sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf d,  maka  dari  antara mereka  yang  pernah mengikuti  latihan  jabatan yang  ditentukan  ,  dicantumkan  dalam  nomor  urut yang  lebih  tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila  jenis  dan  tingkat latihan  jabatan  sama, maka  dari  antara mereka  yang  lebih  dahulu  lulus dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. 

Umpamanya : 
Pada  Inspektorat  jenderal  Departemen  Pendidikan  dan Kebudayaan  terdapat  4  orang Pegawai Negeri Sipil  bernama Ismail,  Jakub,  Kasim,  dan  Leman  yang  berpangkat sama  yaitu Pembina  Utama  Muda golongan  ruang  IV/c  terhitung  mulai tanggal  1 Oktober  19978,  dengan  jabatan  yang  sama  yaitu Inspektur  sejak  1  Mei  1976, masuk  Pegawai  Negeri  Sipil  sejak 1  Juli  1955.  Ismail  mengikuti pendidikan  SESPA  LAN  pada tahun 1976. Jakub  mengikuti  SESPA  LAN  pada  tahun  1977,  Kasim juga mengikuti  pendidikan  SESPA  LAN  tahun  1977  tetapi  tidak lulus,  sedangkan  Leman belum pernah  mengikuti  pendidikan latihan  jabatan.  Dalam  hal  yang  sedemikian urutan  nama Pegawai  Negeri Sipil  tersebut  pada  Daftar  Urut  Kepangkatan Inspektorat Jenderal  Pendidikan  dan  Kebudayaan dimulai dengan  nama  Ismail,  kemudian menyusul  Jakub,  Kasim  dan seterusnya Leman. 
  • Tingkat  latihan  jabatan  yang  digunakan  sebagai  dasar  dalam  Daftar Urut Kepangkatan  adalah sebagaimana  dimaksud  dalam  lampiran  III Surat Edaran ini.



PENDIDIKAN 
  • Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang berpangkat  sama sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  b,  memangku jabatan  yang  sama sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  c, memiliki masa  kerja  yang  sama sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  d,  dan lulus  dari  latihan jabatan  yang  sama sebagaimana  dimaksuid  dalam huruf  e,  maka  dari  antara  mereka  yang  lulus dari  pendidikan  yang lebih  tinggi  dicantumkan  dalam  nomor  urut  yang  lebih tinggi  dalam Daftar Urut  Kepangkatan.  Apabila  tingkat  pendidikan  sama,  maka dari  antara  mereka  yang lebih dahulu lulus dicantumkan  dalam  nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. 
Umpamanya : 
Pada  Direktorat  Jenderal  Pemerintahan  Umum  dan  Otonomi Daerah  Departemen Dalam  negeri terdapat  3  orang  Pegawai Negeri  Sipil  bernama  Tina,  Mochtar,  J. Napitupulu,  mereka memiliki pangkat  yang sama,  yaitu Penata golongan ruang  III/c terhitung  mulai  1  Oktober  1978,  dengan  jabatan yang  sama yaitu  Kepala  Seksi  sejak 1  Januari  1979,  ketiga-tiganya diangkat  menjadi  calon  Pegawai Negeri  Sipil  sejak  1 April 1969,  sama-sama  diangkat  menjadi  Pegawai  Negeri  Sipil  sejak 1  Mei 1970, sama-sama  mengikuti  dan  lulus  Kursus Perencanaan  tahun  1975.  Tina  memperoleh gelar Sarjana Hukum  tahun  1967,  Mochtar  memperoleh  gelar  Sarjana Ekonomi  tahun 1966,  sedangkan  J. Napitupulu  memperoleh gelar  Sarjana  Sosial  tahun  1968.  Dalam hal  yang  sedemikian urutan nama ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar  Urut  Kepangkatan  Direktorat  Jenderal Pemerintahan Umum  dan  Otonomi Daerah  yang  teratas  adalah  Mochtar, kemudian Tina, dan seterusnya j. Napitupulu. 
  • Tingkat  Ijazah/Akta/Diploma/STTB  yang  diperoleh  dari  suatu pendidikan  yang dignakan  seabgai dasar  dalam  Daftar  Urut Kepangkatan, adalahseabgaimana dimaksuddalam lampiran IV Surat Edaran ini.

USIA 
Apabila  ada  dua  orang  atau  lebih  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  berpangkat sama sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  b,  memangku  jabatan  yang sama  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  c, memiliki  masa  kerja  yang sama  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  d,  lulus  dari  latihan  jabatan yang sama  sebagaimana  dimaksuid  dalam huruf  e,  dan  lulus  dari pendidikan  yang  sama  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  f, maka  dari antara  mereka  yang  berusia  lebih  tinggi  dicantumkan  dalam nomor  urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.


Umpamanya : 
Pada  Biro    Keuangan  Sekretariat  Jenderal  Departemen  Sosial terdapat  2  orang Pegawai  Negeri Sipil bernama  Oberlin  dan Poernomo  dengan  pangkat  yang  sama Penata  Muda  tingkat  I golongan  ruang III/d  terhitung  mulai  tanggal  1  Oktober  1978, Jabatan  kepala  Sub  Bagian  sejak  1  Mei  1966,  dua-duanya memperoleh  Sarjana Ekonomi  pada  tahun  1965,  belum  pernah mengalami  latihan  jabatan. Operlin  lahir tanggal  9  Juli  1935, sedangkan  Poernomo  lahir  tanggal  5  Mei  1973.  Dalam  hal yang sedemikian  urutan  nama  mereka  dalam  Daftar  Urut  Kepangkatan Biro Keuangan  Sekretariat  Jenderal Departemen  Sosial  dimulai dengan  nama  Oberlin karena  dia  lebih  tua  usia  dari  pada Poernomo.


KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) I ADM. KEPEGAWAIAN

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) I ADM. KEPEGAWAIAN

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

1. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;
2. Pengertian
a.  Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;
b.  Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
d.  Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
e.  Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang  berwenang;
f.  Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
g.  Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
h.  Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali  paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
i.  Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
j.  Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
k.  Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.


3. Persyaratan
a.  Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
b.  Fotokopi sah surat keputusan dalam jabatan terakhir;
c.  Fotokopi sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
d.  Fotokopi sah kartu pegawai;
e.  Fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.
4. Prosedur
Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi pegawai negeri sipil :
a) pengelola kepegawaian mendata pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;
b)  pengelola kepegawaian membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;
c)  pengelola kepegawaian membuat nota dinas surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala biro;
d)  engelola kepegawaian membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala biro;
e) setelah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala ditandatangani  oleh kepala biro, pengelola kepegawaian mengirimkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Negara beserta tembusannya kepada  pegawai negeri sipil yang bersangkutan, Badan Kepegawaian Negara, PT. TASPEN, Biro Kepegawaian Kemendagri, Bagian Pengolahan Data Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan bendaharawan gaji unit organisasi.


SISTEM KARIR, JENIS JABATAN, GRADE, PROMOSI, DEMOSI & TRANSFER JABATAN I ADM. KEPEGAWAIAN

SISTEM KARIR, JENIS JABATAN, GRADE, PROMOSI, DEMOSI & TRANSFER JABATAN I ADM. KEPEGAWAIAN

PENGERTIAN SISTEM KARIR
Sistem yang mengatur pergerakan/perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain didalam organisasi suatu perusahaan.
TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM KARIR
  • Menyiapkan karyawan untuk dapat dipromosikan.
  • Mempertahankan karyawan yang handal dan mengurangi tingkat turnover.
  • Menarik calon-calon karyawan yang potensial.
  • Memotivasi karyawan untuk tumbuh dan berkembang.
  • Mengurangi penumpukkan karyawan.
  • Memotivasi karyawan agar berprestasi pada tingkat yang optimal.
  • Menjaga kontinuitas proses suksesi karyawan yang mendukung perencanaan karyawan.
  • Membantu rencana tindakan yang positif.
JENIS JABATAN
A. Jabatan Manajerial :
Jabatan yang secara jelas menjalankan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, actuating, controlling, decision making). Jabatan Manajerial adalah jabatan yang memiliki bawahan.
Contoh :
  • Kepala Divisi, membawahi para Manager
  • Manager, membawahi para Staf dan Non Staf / Pelaksana
B. Jabatan Staf :
Jabatan yang tidak menjalankan fungsi-fungsi manajemen namun menuntut ketrampilan/skill tertentu baik yang bersifat teknis maupun administratif.
Contoh :
Staf Simpan Pinjam, Staf Akunting, Staf Pemasaran, Kasir,
3. Jabatan Non Staf / Pelaksana :
Jabatan yang tidak menuntut ketrampilan khusus dan telah memiliki prosedur kerja yang jelas dan baku.
Contoh :
Pramuniaga, Supir, Kurir, Petugas Keamanan, Pesuruh.
4. Jabatan Fungsional :
Jabatan yang menuntut ketrampilan/keahlian (expertise) khusus, namun tidak memiliki bawahan.
Contoh :
Programmer, Sekretaris.
GRADE JABATAN
Pengertian Grade Jabatan
  • Grade Jabatan adalah tingkatan / level penggolongan jabatan yang disusun berdasarkan berat ringannya tugas dan tanggung jawab jabatan-jabatan didalam organisasi di suatu perusahaan.
  • Masing-masing Grade Jabatan terdiri dari jabatan-jabatan yang memiliki berat ringan tugas dan tanggung jawab jabatan yang relatif sama.
  • Grade Jabatan di organisasi ini terdiri dari 10 Grade yang disusun dari Grade 1 (terendah) untuk jabatan Non Staff sampai dengan Grade 10 (tertinggi) untuk jabatan Director.
  • Masing-masing Grade Jabatan memiliki persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu bagi karyawan yang berhak menduduki jabatan-jabatan Grade tersebut.
  • Grade Jabatan merupakan dasar dari promosi, transfer/ mutasi, demosi, penggolongan gaji serta pemberian fasilitas-fasilitas kepada karyawan.
Persyaratan Grade Jabatan
  • Grade 1 (Non Staff) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan SLTA + pengalaman 0 tahun; atau SD/SLTP + pengalaman 2 tahun.
  • Grade 2 (Senior Non Staff) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan SLTA + pengalaman 2 tahun; atau SD/SLTP + pengalaman 4 tahun.
  • Grade 3 (Staff) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S1Plus + pengalaman 0 tahun; atau D3 Plus + pengalaman 2 tahun; atau SLTA Plus + pengalaman 4 tahun.
  • Grade 4 (Senior Staff) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 Plus + pengalaman 0 tahun; atau S1 Plus + pengalaman 3 tahun; atau D3 Plus + pengalaman 4 tahun; atau SLTA Plus + pengalaman 6 tahun.
  • Grade 5 (Junior Manager) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 Plus + pengalaman 2 tahun; atau S1 Plus + pengalaman 5 tahun; atau D3 Plus + pengalaman 6 tahun; atau SLTA Plus + pengalaman 8 tahun.
  • Grade 6 (Manager) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 + pengalaman 4 tahun; atau S1 + pengalaman 7 tahun; atau D3 + pengalaman 8 tahun.
  • Grade 7 (Senior Manager) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 + pengalaman 6 tahun; atau S1 + pengalaman  9 tahun; atau D3 + pengalaman 10 tahun.
  • Grade 8 (General Manager) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 + pengalaman 8 tahun; atau S1+ pengalaman  12 tahun.
  • Grade 9 (General Manager) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 + pengalaman 10 tahun; atau S1 + pengalaman  14 tahun.
  • Grade 10 (Director) : Jabatan-jabatan pada grade ini menuntut persyaratan minimal : pendidikan S2 + pengalaman 12 tahun; atau S1 + pengalaman 14 tahun.
PROMOSI, TRANSFER DAN DEMOSI
Karir organisasional karyawan di suatu perusahaan dapat dilakukan melalui tindakan Promosi, Transfer dan Demosi jabatan, yaitu :

Promosi Jabatan :
Perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain pada grade jabatan yang lebih tinggi.
Transfer Jabatan :
Perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain pada grade jabatan yang sama.
Demosi Jabatan :
Perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lain pada grade jabatan yang lebih rendah.
PERSYARATAN PROMOSI, TRANSFER DAN DEMOSI
Promosi Jabatan :
  • Prestasi 3 tahun terakhir minimal “Baik”.
  • Memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, pelatihan dan persyaratan lain dari jabatan promosi.
  • Lulus psikotes dan tes pengetahuan jabatan promosi.
  • Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan untuk menduduki jabatan promosi.
Transfer Jabatan
  • Prestasi 3 tahun terakhir minimal “Cukup”.
  • Memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, XX
  • pelatihan & persyaratan lain dari jabatan transfer.
  • Lulus psikotes & tes pengetahuan jabatan transfer.
  • Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang yang ditetapkan untuk menduduki jabatan transfer.
Demosi Jabatan :
  • Prestasi 3 tahun terakhir “Kurang/Kurang Sekali”.
  • Memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, pelatihan dan persyaratan lain dari jabatan demosi.
  • Memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan untuk menduduki jabatan demosi.



Friday, March 10, 2017

Format Berita Acara Serah Terima Barang | Adm. SaPras





BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
    

Pada hari ini ............... Tanggal ........... Bulan .................... Tahun 2015. Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    : ___________________________________
Jabatan                 : ___________________________________
Alamat                 : ___________________________________
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                    : ___________________________________
Jabatan                 : ___________________________________
Alamat                 : ___________________________________
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA menyerahkan barang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima barang dari PIHAK PERTAMA berupa daftar terlampir :
No
Jenis Barang
Jumlah
1



Demikianlah berita acara serah terima barang ini di perbuat oleh kedua belah pihak, adapun barang-barang tersebut dalam keadaan baik dan cukup, sejak penandatanganan berita acara ini, maka barang tersebut, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, memlihara / merawat dengan baik serta dipergunakan untuk keperluan (tempat dimana barang itu dibutuhkan).


Yang Menerima,
PIHAK KEDUA


.

(………………………………………..)

Yang Menyerahakan,
PIHAK PERTAMA




(………………………………………..)


Link download format Ms. Word :